Informasi Seputar Terapi Obat dan Penyembuhan Penyakit Tahap Awal

Kriteria Obat yang Digunakan Dalam Swamedikasi

Sesuai permenkes No.919/MENKES/PER/X/1993, kriteria obat yang dapat dibeli tanpa resep dokter adalah obat yang:

  • Tidak dikontraindikasikan untuk penggunaan pada wanita hamil, anak di bawah usia 2 tahun dan orang tua di atas 65 tahun.
  • Tidak memberikan risiko pada kelanjutan penyakit.
  • Penggunaannya tidak memerlukan cara atau alat khusus yang harus dilakukan oleh tenaga kesehatan
  • Penggunaannya diperlukan untuk penyakit yang prevalensinya tinggi di Indonesia
  • Memiliki rasio khasiat keamanan yang dapat dipertanggungjawabkan untuk pengobatan sendiri.

Jenis obat yang boleh digunakan

a. Obat OTC ( “Over the counter“) tanpa resep dokter yang terdiri dari:

  1. obat bebas : tanda lingkaran hitam, dasar hijau
  2. obat terbatas : tanda lingkaran hitam, dasar biru

 

b. Obat Wajib Apotek (OWA), yaitu  obat keras (tanda lingkaran hitam, dasar merah dengan huruf K besar) yang dapat dibeli di apotek tanpa resep dari dokter, tetapi harus diserahkan langsung oleh seorang apoteker kepada pasien disertai dengan informasi lengkap tentang penggunaan obat
c. Suplemen makanan (vitamin, kalsium, dll)


Leave a comment